Kecantikan Manohara yang aduhai, bonsor terkenal dengan kasus kekerasan yang di lakukan datuk dari malaysia itu (katanya), tidak membuat saya tertarik untuk memberikan komentar. Tapi kasus ibu Prita Mulyasari yang di zolimi oleh sekumpulan makluk dari tanggerang lebih menggugah rasa empati saya untuk terus mengikuti beritanya.
Rasa simpati yang dalam, lahir begitu saja dari relung hati. Tangis ibu Prita Mulyasari dari balik jeruji lapas tanggerang menggugah diri untuk merasakan deritanya. Hanya karena curhat di email atas keluhanya semasa di rawat di RS Omni International tanggerang kepada teman sejawatnya, kini harus mendekam di penjara dengan tiba- tiba. KETERLALUAN!
Menurut pemikiran saya, keputusan rumah rakit Omni International tanggerang tidaklah bijaksana, tidak menunjukkan sebagaimana rumah sakit yang mengutamakan kenyamanan pasien. Perilaku seperti ini tak ubahnya hidup di rezim ORBA yang penuh OTORITER.
Ibu Prita di Zolimi.
Radar saya terus bergetar, serasa tidak ada keadilan di negara ini. Siapa CEO R.U OMNI International itu? BEDEBAH! Reforamasi sudah berjalan hampir 10 tahun lebih, masih ada saja oknum yang tidak manusiawi. Tidak memiliki jiwa kebersamaan.
Saya bisa merasaan 20 hari mendekam di penjara. tanpa tahu sebab dari semua ini. Allah huakbar.....
Pengurus OMNI International Tanggerang tidaklah orang- orang yang bodoh dalam bertidak. Orang- orang yang terpilih di bidangnya untuk berbuat yang terbaik.
Peran dokter yang menangani pasien ibu prita (waktu itu) tentunya sudah di bekali ilmu yang mumpuni/ tidak diragukan lagi lah.....
Mungkin saja waktu itu sang dokter khilab, atau ada bisikan dari jin dan sejenisnya yang sulit untuk di tolak/ di perangi oleh bekal imannnya yang cenderung kalah. Dan Alhasil: jiwa sang dokter emosi. Visi utama tugasnya pun terlupakan.
Peran Kejaksaan Setempat
Kejaksaan Tanggerang begitu mudah memutuskan sangsi dan hukuman terhadap ibu prita. Hanya karena terpaku di Undang- Undang Hukum Pidana (UUHP) pasal 310 dan 111, peran yang di lakukan kejaksaan sangatlah berlebihan. Pencemaran nama baik terhadap OMNI International sebagai patokan mutlak yang di lakukan kejaksaan untuk memfonis ibu prita.
Pertanyaannya. Sudah adilkan itu? Kenapa begitu kaku, masihkah yang berkuasa itu selalu menang di era reformasi ini, tanpa melihat keadilan? Ataukah ada iming- iming lain? O, ooo!
Rasa kemanusiaan sudah tidak ada lagi. Rasa kekerdilan dalam berpikir, mentelaah kasus ibu prita begitu mudahnya. Ada apa ini? Dengan dasar undang- undang, anda begitu sakti? atau ada hal lain? hari giniiiiii.....
Saran saya, ikutlah training mental, segeralah bertobat, meminta ampun Sang Hyang Widi.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk berbuat lebih baik, lebih adil, dan jujur.
Blogger Peduli.
Saya juga bagian dari blogger community. Kalau hal curhat di email saja mengantarkan ke penjara, waduh!, bagaimana dengan para blogger- blogger di Indonesia yang mencapai ratusan ribu. Yang kritis dan berekspresi di dunia maya ini. "Ndoro Kakung" the master of blogger please comment" monggo di beri tanggapan perilaku yang tidak adil ini.
Rasa simpati yang dalam, lahir begitu saja dari relung hati. Tangis ibu Prita Mulyasari dari balik jeruji lapas tanggerang menggugah diri untuk merasakan deritanya. Hanya karena curhat di email atas keluhanya semasa di rawat di RS Omni International tanggerang kepada teman sejawatnya, kini harus mendekam di penjara dengan tiba- tiba. KETERLALUAN!
Menurut pemikiran saya, keputusan rumah rakit Omni International tanggerang tidaklah bijaksana, tidak menunjukkan sebagaimana rumah sakit yang mengutamakan kenyamanan pasien. Perilaku seperti ini tak ubahnya hidup di rezim ORBA yang penuh OTORITER.
Ibu Prita di Zolimi.
Radar saya terus bergetar, serasa tidak ada keadilan di negara ini. Siapa CEO R.U OMNI International itu? BEDEBAH! Reforamasi sudah berjalan hampir 10 tahun lebih, masih ada saja oknum yang tidak manusiawi. Tidak memiliki jiwa kebersamaan.
Saya bisa merasaan 20 hari mendekam di penjara. tanpa tahu sebab dari semua ini. Allah huakbar.....
Pengurus OMNI International Tanggerang tidaklah orang- orang yang bodoh dalam bertidak. Orang- orang yang terpilih di bidangnya untuk berbuat yang terbaik.
Peran dokter yang menangani pasien ibu prita (waktu itu) tentunya sudah di bekali ilmu yang mumpuni/ tidak diragukan lagi lah.....
Mungkin saja waktu itu sang dokter khilab, atau ada bisikan dari jin dan sejenisnya yang sulit untuk di tolak/ di perangi oleh bekal imannnya yang cenderung kalah. Dan Alhasil: jiwa sang dokter emosi. Visi utama tugasnya pun terlupakan.
Peran Kejaksaan Setempat
Kejaksaan Tanggerang begitu mudah memutuskan sangsi dan hukuman terhadap ibu prita. Hanya karena terpaku di Undang- Undang Hukum Pidana (UUHP) pasal 310 dan 111, peran yang di lakukan kejaksaan sangatlah berlebihan. Pencemaran nama baik terhadap OMNI International sebagai patokan mutlak yang di lakukan kejaksaan untuk memfonis ibu prita.
Pertanyaannya. Sudah adilkan itu? Kenapa begitu kaku, masihkah yang berkuasa itu selalu menang di era reformasi ini, tanpa melihat keadilan? Ataukah ada iming- iming lain? O, ooo!
Rasa kemanusiaan sudah tidak ada lagi. Rasa kekerdilan dalam berpikir, mentelaah kasus ibu prita begitu mudahnya. Ada apa ini? Dengan dasar undang- undang, anda begitu sakti? atau ada hal lain? hari giniiiiii.....
Saran saya, ikutlah training mental, segeralah bertobat, meminta ampun Sang Hyang Widi.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk berbuat lebih baik, lebih adil, dan jujur.
Blogger Peduli.
Saya juga bagian dari blogger community. Kalau hal curhat di email saja mengantarkan ke penjara, waduh!, bagaimana dengan para blogger- blogger di Indonesia yang mencapai ratusan ribu. Yang kritis dan berekspresi di dunia maya ini. "Ndoro Kakung" the master of blogger please comment" monggo di beri tanggapan perilaku yang tidak adil ini.
Peran Media patutlah mendapat acungan jempol.
karena berkat kecepatan beritanyalah, banyak insan sesama berlomba- lomba membuat communitas untuk "save for prita" bravo media......
No comments:
Post a Comment